JavaScript DHTML menu is only visible when JavaScript is enabled
headingntt.jpg
SmartMenus 6 Example - Black Style

 

 Admin :

.

 

AGENDA HARIAN

 

 

TRANSPORTASI


Informasi Penerbangan dan transportasi Laut

 [ Klik Disini ]
-----------------------------------

.

HARGA PASAR


Informasi Harga 9 Bahan Pokok di wilayah NTT

[ LIHAT ]

-----------------------------------

 

.

.

BANNER MITRA



 

TABLOID

TOURISM, EXBIS, EDUCATION
 


 

.

 

 

 




 

.

FOTO

.

New Page 1



Pulau Pasir

Gugusan Pulau Pasir yang terdiri dari 5 pulau yaitu:

  • Ashmore Reef (PulauPasir) terletak pada koordinat 12o 15’ LS - 123o 03’ BT;

  • Cartier Islet (Pulau Buru) yang terletak pada koordinat 12o 32’ LS - 123o 33’ BT;

  • Scott Reef yang terletak pada koordinat 14o 03’ LS - 121o 47’ BT;

  • Pulau Seringapan Reef (Pulau Datu) yang terletak pada koordinat 11o 37’ LS - 122o 03’ BT;

  • Browse Islet yang terletak pada koordinat 14o 06’ LS - 123o 32’ BT;


Pulau Pasir yang pada akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian masyarakat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pemerintah Pusat, sesungguhnya merupakan pulau milik Australia, dimana secara historis ditemukan oleh Kapten Samuel Ashmore pada Tahun 1811.
Secara geografis jarak pulau Pasir (Ashmore Reef) dengan Pulau Rote (Republik Indonesia) 80 mil, sedangkan ke wilayah Australia Utara (North Queensland) adalah 400 mil laut. Dengan jarak yang lebih dekat ke Pulau Rote ini memungkinkan para nelayan untuk melakukan kegiatan pengambilan hasil laut di wilayah tersebut. Pengambilan hasil laut tersebut telah berlangsung cukup lama namun tidak terdata secara pasti. Atas dasar inilah, kelompok masyarakat nelayan tradisional dalam berbagai keterbatasan mengklaim pulau-pulau dimaksud sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara hukum, pada Tahun 1968 Australia telah menetapkan batas garis perikanan (Australia Fishing Zone) selebar 12 mil dari garis dasar, hal ini mempengaruhi kegiatan nelayan tradisional Indonesia, maka pada Tahun 1974 disepakati MOU yang intinya mengijinkan nelayan tradisional Indonesia untuk menangkap ikan dengan alat/ perahu tradisional di perairan yang masih menjadi wilayah teritorial Australia yang mana tersebut di atas.
Selanjutnya pada tahun 1983, Australia mengumumkan Ashmore Reef (Pulau Pasir) sebagai cagar alam nasional dan sejalan dengan itu telah dibuat pengaturan untuk membatasi kegiatan nelayan Indonesia di wilayah tersebut.
Pada tahun 1986, Australia mengusulkan sebuah rancangan kesepakatan yang baru untuk menggantikan MOU 1974, usul tersebut ditolak Republik Indonesia dan sebaliknya mengusulkan agar diadakan perundingan untuk menentukan cara-cara terbaik dalam melaksanakan MOU 1974 (Practical Guidelines for Implementing 1974 MOU), sehingga pada tahun 1989 terjadi kesepakatan antara Indonesia–Australia menyangkut MOU 1974 yang dituangkan dalam Agreed Minutes dengan tetap mengijinkan nelayan tradisional Indonesia (tidak memakai mesin motor dan dengan cara-cara tradisional) menangkap atau mengambil hasil laut di wilayah yang disepakati.
Tuntutan/ keinginan masyarakat yang mengemuka hanya berdasarkan pada aspek sejarah/ tutur sejarah secara turun temurun dan fakta kegiatan mereka di wilayah Pulau Pasir yang tidak didukung dengan dasar hukum yang cukup kuat, mengingat Pulau Pasir pada jaman kolonial Belanda juga tidak termasuk sebagai wilayah jajahannya.
 

 

Pulau Batek

Pulau Batek merupakan salah satu pulau kecil yang terletak di wilayah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kini menjadi perhatian karena merupakan pulau terluar setelah wilayah bekas Timor Timur merdeka menjadi negara Republic Demokratic Timor Leste.


Secara geografis Pulau Batek terletak pada koordinat 09o 15’ 33” LS - 123o 59’ 15” BT atau pada arah Noelbesi (perbatasan bagian barat Oeccusi dengan NTT) 329o dan jarak + 5,7 mil laut atau 25 mil laut dari pelabuhan Tenau Kupang dan adalah merupakan milik Indonesia. Hal ini didasarkan pada peta laut Hindia Belanda Nomor 117, Nusa Tenggara (Kleine Soenda Eilanden) en Aangrenzende Vaarwater Blad V skala 1 : 500.000 terbitan pertama Tahun 1925 dan dicetak ulang Tahun 1953, Pulau Batek tidak termasuk milik Portugis.

Dalam peta tersebut digambarkan milik Portugis (Portugeesgebeid) yaitu Oeccusi, Timor Portugees, Pulau Jako dan Pulau Kambing (Nama-nama tersebut sesuai dengan ejaan yang tertera di Peta Belanda).
Diatas Pulau Batek, kini telah dibangun Rambu Suar untuk keperluan Navigasi dan direncanakan untuk ditingkatkan menjadi Mercu Suar. Juga telah dibangun 2 unit rumah untuk keperluan penjaga Suar dan 1 (satu) unit bak air penampung air hujan. Kedepan tetap menjadi perhatian untuk pengembangan Pulau Batek berupa pembuatan tempat tambatan sekoci atau perahu nelayan, pengembangan pariwisata bahari dan kegiatan lainnya yang tetap mengharapkan dukungan positif Pemerintah Pusat.
 

Pulau Manggudu

Pulau Manggudu terletak di sebelah selatan Pulau Sumba dgn luas wilayah sekitar 150 Ha dan tdk berpenghuni Status kepemilikan tanah di pulau Menggudu tersebut diklaim oleh Umbu Yadar (Pemilik hak ulayat Pulau Manggudu). Aktivitas di pulau Manggudu dimulai pada tahun 1995 dan sesuai dgn informasi dari Saudara Umbu Yadar, aktivitas tersebut dilakukan oleh Umbu Yadar yang antara lain mulai membangun berbagai fasilitas pendukung terutama rumah adat Sumba.

 

Pulau Dana Sabu



 

Pulau Dana Rote

 

Pulau Bidadari

Pulau Manggudu terletak dTerletak di wilayah Kabupaten Manggarai Barat Luas Pulau Bidadari ± 15 Ha.

Jenis pohon yang ditanam di Pulau Bidadari antara lain: Kamboja Putih, Kamboja Merah, Kelapa, Angsana, Lamtoro, Bunga Sepatu, Pohon Turi, Pohon Ketapang, Pohon Sengon, dan Pohon Kurma


Mengenai pemilikan tanah di atas pulau Bidadari ini, diketahui Haji Yusuf mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya yang diperoleh dari warisan tanah ulayat / adat




[ Kembali Ke Halam Utama ]
 




PENGADUAN

 

.

PUBLIKASI


KOLOM OPINI

MENURUT ANDA APA HARAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN YANG PERLU DILAKSANAKAN OLEH GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR YANG BARU

[Baca] [Tulis]

.

PERDA - PERDA














 

UMKM NTT

New Page 1

 


 

.

 

 



KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK (KPDE)
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya El Tari No. 52 Kupang, Telp. (0380) 824843, (0380) 832567, Faks. (0380) 830814
Copyright © 2005 All rights reserved
 All comment about this site please send mail to e-mail
@2005
www.nttprov.go.id
support by nusacendanabiz.com