Pulau Pasir
Gugusan Pulau Pasir yang terdiri dari 5 pulau yaitu:
-
Ashmore Reef (PulauPasir)
terletak pada koordinat 12o 15’ LS - 123o 03’ BT;
-
Cartier Islet (Pulau Buru)
yang terletak pada koordinat 12o 32’ LS - 123o 33’ BT;
-
Scott Reef yang terletak
pada koordinat 14o 03’ LS - 121o 47’ BT;
-
Pulau Seringapan Reef (Pulau
Datu) yang terletak pada koordinat 11o 37’ LS - 122o 03’ BT;
-
Browse Islet yang terletak
pada koordinat 14o 06’ LS - 123o 32’ BT;

Pulau Pasir yang pada akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian masyarakat dan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pemerintah Pusat,
sesungguhnya merupakan pulau milik Australia, dimana secara historis
ditemukan oleh Kapten Samuel Ashmore pada Tahun 1811.
Secara geografis jarak pulau Pasir (Ashmore Reef) dengan Pulau Rote (Republik
Indonesia) 80 mil, sedangkan ke wilayah Australia Utara (North Queensland)
adalah 400 mil laut. Dengan jarak yang lebih dekat ke Pulau Rote ini
memungkinkan para nelayan untuk melakukan kegiatan pengambilan hasil laut di
wilayah tersebut. Pengambilan hasil laut tersebut telah berlangsung cukup
lama namun tidak terdata secara pasti. Atas dasar inilah, kelompok
masyarakat nelayan tradisional dalam berbagai keterbatasan mengklaim
pulau-pulau dimaksud sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Secara hukum, pada Tahun 1968 Australia telah menetapkan batas garis
perikanan (Australia Fishing Zone) selebar 12 mil dari garis dasar, hal ini
mempengaruhi kegiatan nelayan tradisional Indonesia, maka pada Tahun 1974
disepakati MOU yang intinya mengijinkan nelayan tradisional Indonesia untuk
menangkap ikan dengan alat/ perahu tradisional di perairan yang masih
menjadi wilayah teritorial Australia yang mana tersebut di atas.
Selanjutnya pada tahun 1983, Australia mengumumkan Ashmore Reef (Pulau Pasir)
sebagai cagar alam nasional dan sejalan dengan itu telah dibuat pengaturan
untuk membatasi kegiatan nelayan Indonesia di wilayah tersebut.
Pada tahun 1986, Australia mengusulkan sebuah rancangan kesepakatan yang
baru untuk menggantikan MOU 1974, usul tersebut ditolak Republik Indonesia
dan sebaliknya mengusulkan agar diadakan perundingan untuk menentukan
cara-cara terbaik dalam melaksanakan MOU 1974 (Practical Guidelines for
Implementing 1974 MOU), sehingga pada tahun 1989 terjadi kesepakatan antara
Indonesia–Australia menyangkut MOU 1974 yang dituangkan dalam Agreed Minutes
dengan tetap mengijinkan nelayan tradisional Indonesia (tidak memakai mesin
motor dan dengan cara-cara tradisional) menangkap atau mengambil hasil laut
di wilayah yang disepakati.
Tuntutan/ keinginan masyarakat yang mengemuka hanya berdasarkan pada aspek
sejarah/ tutur sejarah secara turun temurun dan fakta kegiatan mereka di
wilayah Pulau Pasir yang tidak didukung dengan dasar hukum yang cukup kuat,
mengingat Pulau Pasir pada jaman kolonial Belanda juga tidak termasuk
sebagai wilayah jajahannya.
Pulau Batek
Pulau Batek merupakan salah satu pulau kecil yang terletak di wilayah
Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kini menjadi perhatian
karena merupakan pulau terluar setelah wilayah bekas Timor Timur merdeka
menjadi negara Republic Demokratic Timor Leste.

Secara geografis Pulau Batek terletak pada koordinat 09o 15’ 33” LS - 123o
59’ 15” BT atau pada arah Noelbesi (perbatasan bagian barat Oeccusi dengan
NTT) 329o dan jarak + 5,7 mil laut atau 25 mil laut dari pelabuhan Tenau
Kupang dan adalah merupakan milik Indonesia. Hal ini didasarkan pada peta
laut Hindia Belanda Nomor 117, Nusa Tenggara (Kleine Soenda Eilanden) en
Aangrenzende Vaarwater Blad V skala 1 : 500.000 terbitan pertama Tahun 1925
dan dicetak ulang Tahun 1953, Pulau Batek tidak termasuk milik Portugis.
Dalam peta tersebut digambarkan milik Portugis (Portugeesgebeid) yaitu
Oeccusi, Timor Portugees, Pulau Jako dan Pulau Kambing (Nama-nama tersebut
sesuai dengan ejaan yang tertera di Peta Belanda).
Diatas Pulau Batek, kini telah dibangun Rambu Suar untuk keperluan Navigasi
dan direncanakan untuk ditingkatkan menjadi Mercu Suar. Juga telah dibangun
2 unit rumah untuk keperluan penjaga Suar dan 1 (satu) unit bak air
penampung air hujan. Kedepan tetap menjadi perhatian untuk pengembangan
Pulau Batek berupa pembuatan tempat tambatan sekoci atau perahu nelayan,
pengembangan pariwisata bahari dan kegiatan lainnya yang tetap mengharapkan
dukungan positif Pemerintah Pusat.
Pulau Manggudu
Pulau Manggudu terletak di sebelah selatan Pulau Sumba dgn luas wilayah
sekitar 150 Ha dan tdk berpenghuni Status kepemilikan tanah di pulau
Menggudu tersebut diklaim oleh Umbu Yadar (Pemilik hak ulayat Pulau
Manggudu). Aktivitas di pulau Manggudu dimulai pada tahun 1995 dan sesuai
dgn informasi dari Saudara Umbu Yadar, aktivitas tersebut dilakukan oleh
Umbu Yadar yang antara lain mulai membangun berbagai fasilitas pendukung
terutama rumah adat Sumba.

Pulau Dana Sabu

Pulau Dana Rote

Pulau Bidadari
Pulau Manggudu terletak dTerletak di wilayah Kabupaten Manggarai Barat Luas
Pulau Bidadari ± 15 Ha.
Jenis pohon yang ditanam di Pulau Bidadari antara lain:
Kamboja Putih, Kamboja Merah, Kelapa, Angsana, Lamtoro, Bunga Sepatu, Pohon
Turi, Pohon Ketapang, Pohon Sengon, dan Pohon Kurma
Mengenai pemilikan tanah di atas pulau Bidadari ini, diketahui Haji Yusuf
mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya yang diperoleh dari warisan tanah
ulayat / adat
