|
:: RENSTRA UNIT ::
Rencana Strategis (Renstra) adalah
suatu proses yang berorientasi pada hasil yang
ingin di capai dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun
sampai dengan 5 (Lima) tahun dan disusun
berdasarkan pemahaman terhadap lingkungan
strategik baik dalam skala nasional, regional
maupun lokal dengan memperhitungkan potensi,
peluang dan kendala yang ada atau timbul serta
memuat visi dan misi sebagai penjabaran dalam
membina unit kerja serta kebijaksanaan sasaran dan
prioritas sasaran sampai dengan Tahun 2008.
Komponen Perencanaan Strategis yang tetap
dipertahankan dan mengacu pada Pola dasar dan
Program Pembangunan Daerah adalah visi, misi dan
strategi utama, serta yang menjadi perhatian
kelembagaan Kantor Pengolahan Data Elektronik
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Pembangunan
dan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah
dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun mendatang.
”
Silahkan download lengkap isi
renstra kpde
|